Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melaporkan sebanyak 13 perusahaan berkinerja rendah di daerah menerima rapot merah penilaian proper dari Kementerian LHK RI.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan P2 DLHK Bengkulu, Yanmar mengatakan penilaian rapot merah tersebut melalui keputusan Menteri LHK tentang penilaian kinerja perusahaan serta berdasarkan hasil pengolahan limbah perusahaan, baik dalam bentuk cairan maupun udara.
“Ada 13 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menerima rapot merah dari KLHK dan hasil tersebut akan dilaporkan ke pada gubernur, bupati dan walikota,” kata dia, Sabtu (31/12/2023).
Ia menyebutkan bahwa penindakan terkait perusahaan penerima rapot merah tersebut berupa surat peringatan dan sanksi merupakan wewenang Bupati dan walikota terkait.
Selain 13 perusahaan yang mendapatkan rapot merah, ada 49 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan rapot biru dan satu perusahaan yang penilaiannya masih ditangguhkan yaitu PT Bengkulu Sawit Lestari II karena sedang bermasalah dan sedang berproses dengan Gakkum RI.
“Dari 13 perusahaan yang mendapatkan rapot merah tersebut Ada beberapa perusahaan yang masih menerima rapot merah kembali dari KLHK dan yang terbanyak berasal dari Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.
Yanmar mengimbau kepada seluruh perusahaan yang mendapatkan rapot merah tersebut untuk segera memperbaiki limbah masing-masing dan tidak merusak serta mencemari lingkungan sekitar.
Berikut 13 Perusahaan yang menerima penilaian merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yaitu, PT Bengkulu Bio Energi dan PT Kusuma Raya Utama di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian PT Bencoolen Mining, PT Injatama, PT Injatama Pelabuhan Khusus Batubara (Gakkum Kementerian) dan PT Mitra Puding Mas di Kabupaten Bengkulu Utara.
PT Sarana Mandiri di Kabupaten Kepahiang, PT Pelabuhan Indonesia II Persero Cabang Pelabuhan Bengkulu) dan PT Tenaga Listrik Bengkulu di Kota Bengkulu.
Selanjutnya PT Jambi Resource, PT Bangun Tirta Lestari, PT Mega Power Mandiri PLTA dan PT Tansri Madjid Energi yang berada di Kabupaten Lebong.