Bengkulu Tengah – Hari ini, Sabtu (25/5/2024), Heriyandi Roni, M.Si., resmi kembali dilantik sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah untuk masa jabatan yang kedua.
Pelantikan ini dilakukan di rumah dinas Bupati di Pondopo, dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diserahkan langsung oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.
Penyerahan SK ini menandakan perpanjangan masa jabatan Heriyandi Roni sebagai Pj Bupati Bengkulu Tengah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana perpanjangan masa jabatan Pj Bupati dapat dilakukan satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Menurut Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, perpanjangan ini dilakukan setelah melalui pertimbangan dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri. Heriyandi Roni dinilai mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menunjukkan kinerja yang memuaskan selama masa jabatan pertamanya.
“Sesuai SK Perpanjangan masa jabatan ini tentunya melalui beberapa pertimbangan dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri. Dan artinya Heriyandi Roni ini mampu menjalankan tugasnya kembali,” ungkap Khairil Anwar.
Beberapa pertimbangan lain yang mendasari perpanjangan masa jabatan Heriyandi Roni adalah karena Pilkada semakin dekat, hanya 5 bulan lagi, dan tahapan pilkada sudah mulai berjalan. Keberadaan Heriyandi Roni diharapkan dapat membantu kelancaran proses Pilkada di Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Heriyandi Roni menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah yang diberikan. Ia menargetkan untuk menyukseskan Pilkada serentak di Bengkulu Tengah pada November 2024 mendatang.
“Hal lainnya untuk menyelaraskan atensi pemerintah pusat dalam RPJMD yang sudah tersusun sehingga pemerintah daerah secara administrasi akan melaksanakan program kegiatan melalui kegiatan pelaksana di masing-masing OPD,” pungkas Roni.