Bengkulu – Gerak cepat melakukan penyelidikan kepolisian setelah menerima laporan tentang adanya tindak pidana penganiayaan, dalam hitungan jam Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu pagi hari kemarin Sabtu (21/05) berhasil mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku.
Keduanya resedivis inisial VD (21) dan Ju (21) diamankan saat berada di kediaman masing-masing dalam Kota Bengkulu oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku diamankan terkait laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban TF (39) Warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang terjadi pada Sabtu (21/05) dini hari di depan salah satu tempat hiburan malam Kawasan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
“Ada kesalahpahaman antara ketiganya lalu pelaku mengancam dan melakukan penganiayaan terhadap pelapor,” tegasnya lagi.
Akibat kejadian penganiayaan, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka sayat diduga akibat senjata tajam yang dalam kesempatan ini juga berhasil diamankan sebagai barang bukti berupa satu bilah pisau dan parang.