Bengkulu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat menginstruksikan kepada satuan/cabang pendidikan di Provinsi Bengkulu untuk melakukan 100 persen pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal ini menyusul adanya Surat Keputusan Bersama 4 menteri nomor 01/KB/2022, nomor 408 tahun 2022, nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, nomor 420-1026 tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
“Sekolah sudah diizinkan 100 belajar tatap muka, namun tetap masih berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Eri, Minggu (15/5/2022).
SKB yang disiarkan pada Rabu 11 Mei 2022 ini, meminta bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
“Kami upayakan semua satuan pendidikan sudah 100 persen belajar tatap muka,” singkat Eri.