Bengkulu – Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr. M. H. Heru Susanto, SE., MM.,CGCAE mengatakan, pertengahan Desember 2022 ini, Surat Edaran (SE) Mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sepanjang 2022.
Pengisian LHKPN ini akan akan mulai dilakukan 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, dengan menggunakan sistem online melalui portal https://elhkpn.kpk.go.id/.
“Kemungkinan pertengahaan bulan ini, (Desember), kita akan terbikan SE. Untuk segera menyiapkan isian LHKPN,” kata Heru, kemarin.
Melaporkan harta kekayaan ini adalah kewajiban bagi penyelenggara negara, yang diatur dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“2021 kebawakan kita 100 persen (pejabatn mengisi LHKPN). Harapannya di tahun 2022 ini juga tercapai 100 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepatuhan penyelenggara negara melaporkan LHKPN sangat penting. Karena akan menjadi indikator sebagai langkah awal pencegahan Korupsi.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
“Maka penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tuturnya.
Untuk penyelenggara negara yang akan mengisi LHKPN ini meliputi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, serta pejabat yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Provinsi dan para auditor.
“Termasuk pejabat yang bertugas di BUMD seperti di Perbankan juga diwajibkan mengisi LHKPN,” tutupnya.