Jakarta – Kepolisian Resor Curug membeberkan sejumlah fakta dibalik kasus viral perselingkuhan suami dengan ibu mertuanya.
Jagad media sosial tengah dihebohkan dengan kasus perselingkuhan yang dilakukan suami dengan ibu mertuanya baru-baru ini. Dan kisah itupun dibagikan pemilik di akun Tiktok miliknya @norma_risma.
Dalam akun Tiktok tersebut, @norma_risma yang diduga jadi merupakan istri sekaligus anak kandung dari para pelaku. Ia menuliskan bahwa dirinya sampai saat ini masih tak percaya bahwa suaminya justru berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
Bahkan, lanjutnya, kepiluannya makin menjadi lantaran kasus perselingkuhan suami dengan ibu kandungnya itu pun terbongkar lantaran digrebek oleh warga setempat.
Usut punya usut, kasus perselingkuhan yang saat ini viral di jagad media sosial itu ternyata terjadi pada bulan November 2022 lalu di sebuah kampung di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman saat dikonfirmasi turut membenarkan insiden tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun menurutnya, permasalahan tersebut terjadi sejak bulan November 2022 lalu dan telah diselesaikan lewat jalur musyawarah.
Akan tetapi, lanjut Dedi, saat ini rumah tangga suami istri yang sudah berjalan lebih dari 1 tahun itupun telah kandas karena pihak istri telah menggugat cerai suaminya tersebut.
Iya bener ada kejadiannya, itu bener di Kecamatan Curug. Sudah selesai semuanya, dan sudah cerai juga katanya. Tapi ini baru viral sekarang,” kata Dedi melalui sambungan selulernya, Selasa 27 Desember 2022 malam.
Namun, disampaikan Dedi, bahwa sebelum kasus perselingkuhan itu diketahui oleh warga setempat, pihak sang istri sempat akan melaporkan suaminya tersebut atas kasus KDRT.
Akan tetapi, lanjut Dedi, sebelum dilakukan laporan kepolisian, justru pihak dan istri pun kembali bermusyawarah hingga akhirnya sepakat tidak melanjutkan persoalan KDRT ke polisi.
Jadi karena mungkin itu aib ya mereka tutupi, ternyata si suaminya ini melakukan kekerasan dan dilaporkan ke Polsek Curug.
“Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Polres untuk ditindaklanjuti. Dan waktu itu si korban ini diminta untuk divisum dulu dan disuruh datang laporan esok harinya,” terang Dedi.
“Sebelum laporan itu musyawarah lagi, dan terjadi kesepakatan. Diminta Rp25 juta itu si suaminya dan bikin pernyataan. Jadi perkara (KDRT) tidak dilanjut,” imbuhnya.
Dari hasil penelusuran pada salinan putusan Pengadilan Agama Serang, proses perceraian keduanya pun telah terdaftar di Pengadilan Agama Serang dengan nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.SRG tertanggal 18 November 2022 lalu. *