Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Wali Kota Ambon RL (Richard Louhenapessy) sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritek tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, RL bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April 2022.
“RL, Wali kota Ambon periode 2011 sampai 2016 dan periode 2017 hingga 2022, kemudian AEH (Andrew Erin Hehanussa) Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, dan AR (Amri) dari pihak swasta/karyawan AM (Alfamidi) Kota Ambon,” kata Firli di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3/2022) malam.
Dalam rekontruksi perkara untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH, yang adalah orang kepercayaannya.
Namun AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.
Firli menegaskan, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai 1 Juni 2022,” ujarnya.
Tersangka RL ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan AEH di Rutan KPK Kavling C1.
Firli juga mengimbau agar Tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan.
AR dikenakan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RL dan AEH dikenakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.